Tersangka Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Terkait TPPO Magang ke Jerman
ERA.id - Satu di antara tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang "Ferienjob" ke Jerman, Sihol Situngkir memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (3/4/2024) hari ini.
"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN (aparatur sipil negara) tentunya kita menghormati apapun temuan itu. Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," kata Sihol di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Meski begitu, Sihol tak menyangka jika dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Dia pun menyebut dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberi penjelasan terkait Ferienjob.
"Karna ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," tambahnya.
Sihol menerangkan dirinya hanya mensosialisasikan program Ferienjob ke mahasiswa. Terkait bisa tidaknya mahasiswa berangkat ke Jerman, hal tersebut masuk ranah tiap universitas.
"Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin rektor nggak ada urusan saya," ucapnya.
Pengacara Sihol Situngkir, Sandi Situngkir menambahkan kliennya hanya mensosialisasikan program Ferienjob ke empat universitas. Dia menyebut sejumlah barang bukti dibawa untuk diserahkan kepada penyidik.
Namun, tak dirinci Sandi barang bukti apa yang dibawanya.
"Berikutnya yang paling penting adalah prof ini tidak mengurusi rekrutmen tapi itu dilaksanakan oleh perguruan tinggi setempat berdasarkan nota kesepahaman. Apakah itu dengan Ferienjob-nya langsung prof ini tidak mencampuri gitu," kata Sandi.
Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO modus magang Ferienjob ke Jerman hingga menyebabkan 1.047 mahasiswa menjadi korban TPPO. Kelima tersangka itu yakni Sihol, ER alias AW, A alias AE, AJ, dan MJ.
Para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.