Muhadjir Bantah Kunjungan Presiden Jokowi ke Daerah Pengaruhi Hasil Pemilu

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menolak anggapan keterlibatan Presiden Joko Widodo saat pembagian bantuan sosial (bansos) memengaruhi hasil pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar empat menteri Kabinet Indonesia Maju soal seringnya Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Jawa Tengah selama masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan Presiden memilih misalnya, ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibanding ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya," kata Saldi sambil mengacungkan sebuah kertas bergambar peta Indonesia.

Muhadjir lantas menjelaskan bahwa kunjungan Presiden Jokowi ke daerah-daerah merupakan kebiasaan beliau sejak lama. Ia juga menyebut alasan presiden sering ikut membagikan bansos adalah untuk memastikan penerimaan bantuan dan mendapatkan umpan balik dari masyarakat.

"Karena itu sering kita undang, kita kumpulkan mereka (penerima bansos), misalnya 1000 orang, untuk ketemu dengan beliau, untuk melakukan dialog, itu sebetulnya simbolik saja," ujar Muhadjir. 

"Taruhlah beliau berkunjung 100 titik Bapak-Bapak, kemudian beliau akan membagi PKH (Program Keluarga Harapan). PKH itu 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Kalau 40 titik itu taruhlah 2000 satu titik, berapa (jumlah penerima bansos yang bertemu langsung)? 800 ribu. Masak 800 ribu kunjungan beliau bisa memengaruhi seluruh Indonesia?" jelas Muhadjir.

"Sekali lagi saya sampaikan terlalu musykil kalau hanya 100 kunjungan secara simbolik membagi bansos kemudian itu berpengaruh secara nasional," lanjutnya.

Selain Muhadjir, hari ini MK juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, beserta pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap hadir. Namun, mereka tak boleh mengajukan pertanyaan apa pun terhadap para menteri yang diundang MK.