Bareskrim Sebut Tersangka Sihol Situngkir Dapat Rp48 Juta dari Hasil Promosi Ferienjob

ERA.id - Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang "Ferienjob" ke Jerman, Sihol Situngkir mendapat uang Rp48 juta dari hasil promosikan program tersebut.

"Dalam menjadi Narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp48 juta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Selain itu, Sihol mendapat keuntungan immaterial, yakni menaikkan nilai kredit atau KUM dosen.

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut peran Sihol adalah mempromosikan program Ferienjob. Promosi itu atas permintaan Mina Mulia.

"Dan diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia untuk menjadi narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber dari saudari Mina Mulia," tambahnya.

Sebelumnya, Sihol memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus TPPO modus magang "Ferienjob" ke Jerman pada Rabu (3/4) kemarin.

"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN (aparatur sipil negara) tentunya kita menghormati apapun temuan itu. Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," kata Sihol di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/4).

Meski begitu, Sihol tak menyangka jika dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Dia pun menyebut dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberi penjelasan terkait Ferienjob.

"Karna ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," tambahnya.

Sihol menerangkan dirinya hanya mensosialisasikan program Ferienjob ke mahasiswa. Terkait bisa tidaknya mahasiswa berangkat ke Jerman, hal tersebut masuk rana htiap universitas.