Muhadjir Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Sering Ikut Bagi-Bagi Bansos

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo sering ikut dalam pembagian bantuan sosial (bansos) di daerah-daerah. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

"Mengenai Bapak Presiden, jadi sebetulnya kunjungan Bapak Presiden itu kan bukan sekarang saja, ya itu memang salah satu pola kepemimpinan beliau," ujar Muhadjir yang diundang MK untuk memberi keterangan.

Ia menyebut sangat memahami sikap Presiden Jokowi karena pernah mendampinginya selama periode sebelumnya.

"Ketika membagi KIP (Kartu Indonesia Pintar), Presiden selalu membagi KIP-KIP ke daerah-daerah. Tujuannya apa? Untuk memastikan bahwa kebijakan beliau memang landed (sampai), memang ter-deliver ke lapangan," ujar Muhadjir.

Mantan menteri pendidikan itu juga menyebut presiden selalu mengingatkan jajarannya untuk segera belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada awal tahun, sehingga pada Januari semua program sudah bisa kick off, termasuk bansos.

"Dan di situlah Presiden turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan, mengecek apa betul semuanya sudah ter-deliver sekaligus untuk mendapatkan feedback, umpan balik dari yang dijadikan sasaran dari bansos itu," lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar empat menteri Kabinet Indonesia Maju soal seringnya Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Jawa Tengah selama masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan Presiden memilih misalnya, ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibanding ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya," kata Saldi sambil mengacungkan sebuah kertas bergambar peta Indonesia.

Selain Muhadjir, hari ini MK juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, beserta pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap hadir. Namun, mereka tak boleh mengajukan pertanyaan apa pun terhadap para menteri yang diundang MK.