Hakim MK Heran Ketua KPU Berulang Kali Diberi Peringatan Keras Terakhir, Ini Penjelasan DKPP

ERA.id -  Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempertanyakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sudah beberapa kali menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggotanya bersalah, tapi hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Ia merasa heran lantaran hukuman itu dijatuhkan meski mereka beberapa kali terbukti bersalah.

Menurut dia, jajaran petinggi KPU yang telah dinyatakan bersalah sepatutnya diberhentikan dari jabatan mereka jika melakukan pelanggaran lagi.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita," kata Arief dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (5/4/2024).

Ketua DKPP, Heddy Lugito yang hadir dalam sidang tersebut atas panggilan Majelis Hakim MK pun menjelaskan alasan pihaknya tidak pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua dan Anggota KPU meski sudah beberapa kali terbukti melanggar etik.

Heddy mengatakan, KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan DKPP. Ia menyebut, putusan itu selalu dijalankan KPU dalam rentang waktu tersebut.

"Sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan," ujar Heddy.

Selain itu, Heddy mengeklaim, DKPP selalu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan saat memeriksa suatu kasus. Dia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan juga selalu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan

"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman. Atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," jelas Heddy.

"Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," sambungnya.