MK Gelar RPH Formal untuk Sengketa Pilpres 2024 Mulai 16 April

ERA.id - Delapan hakim konstitusi akan menggear Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara formal pada 16 April.

Hakim konstitusi sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, pada tanggal 16 April juga merupakan batas akhir penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

"RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," kata Enny dikutip dari Antara, Senin (8/4/2024).

Adapun sejak Sabtu (6/4), para hakim konstitusi sedang melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan sengketa Pilpres 2024 yang digelar sejak 27 Maret hingga 5 April.

"Masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” kata dia.

Sementara terkait kepastian tanggal pengucapan putusan, Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sesuai dengan linimasa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada tanggal 22 April 2024.

Sebagai informasi, dalam perkara sengketa Pilpres 2024 ini terdapat dua pemohon yang mengajukan gugatan yaitu kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Serta kubu pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun sebagai pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu kubu pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang pembuktikan terakhir, MK memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan.

Adapun empat menteri yang dipanggil yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Sebagai informasi, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.