Hakim Konstitusi: MK Bukan Keranjang Sampah untuk Selesaikan Masalah Pemilu
ERA.id - Hakim konstitusi menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan keranjan sampah untuk menyelesaikan masalah berkaitan dengan pemilihan umum (pemilu).
Hal itu disampaikan dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Awalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kurang tepat apabila dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam tahapan pemilu.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutusa perselihan tentang hasil pemilihan umum, seberanya kurang tepat apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu," kata Saldi.
Oleh karena itu, MK menilai, apabila ada pihak -pihak yang memaksakan agar MK menyelesaikan segala masalah dalam pemilu, maka sama saja menjadikan MK sebagai keranjang sampah.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai "kerencang sampah" untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Saldi.
Sebagai informasu, kubu pasangan calon nomor uru tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sempat menyoroti peran penting MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024.
Ganjar-Mahfud berharap, MK tidak hanya sekedar menjadi mahkamah kalkulator, yang hanya sebatas melihat perselihan perolehan suara saja.