Hakim Konstitusi Sebut Tidak Ada Intervensi Presiden Jokowi Dalam Pencalonan Gibran
ERA.id - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menegaskan, tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Arief dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Awalnya dia menjelaskan, dalil yang disampaikan oleh pasangan Anies-Muhaimin mengenai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan MK bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.
"Terlebih kesimpulan putusan MKMK Nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," kata Arief.
Dengan demikian, sambung dia, MK menilai, Gibran telah memenuhi ketentuan yang ada untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Hakim juga tidak menemukan adanya bukti adanya intervensi dari Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran.
"Menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dgn ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," ungkap Arief.
Selain itu, hakim menyebut, secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan KPU dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Syarat itu diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pilpres 2024. Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan KPU terhadap Prabowo-Gibran dalam proses penetapan pasangan calon pada pilpres.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Arief.