MK Tak Temukan Korelasi Jokowi Salurkan Bansos untuk Menangkan Prabowo-Gibran

ERA.id - Majelis hakim konstitusi tak menemukan adanya korelasi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo dengan dukungan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Hakim Konstitusi Ridwan Masyur.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari empat menteri, tidak ada indikasi Presiden Jokowi membagi-bagi bansos demi mempengaruhi pilihan pemilih, maupun menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua," kata Ridwan.

Berdasarkan hal tersebut, MK menilai, tindakan bagi-bagi bansos yang dilakukan Presiden Jokowi tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif," ucapnya.

Sebagai infromasi, dua pemohon yaitu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meyebut, Presiden Jokowi telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Salah satunya dengan membagi-bagi bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Adapun dalam rangkaian sidang pembuktian, MK sempat memanggil empat menteri untuk dimintai keterangan terkait dengan program bansos.

Empat menteri yang dimaksud yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menkok PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.