MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin, Hakim Saldi Beda Pandangan

ERA.id - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan mayoritas majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.

"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil Pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya, dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi, Senin (22/4/2024) saat bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim," sambungnya.

Hal pertama, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang diduga untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres tertentu dalam Pilpres 2024. Kemudian, dugaan pengerahan pejabat di beberapa daerah.

"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

"Dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," imbuh dia.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).