Anies Baswedan Temui Surya Paloh Usai Sidang Putusan MK

ERA.id - Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan menemui Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Dia mengeklaim, tidak ada hal khusus dalam kunjungannya tersebut.

Adapun pertemuan itu dilakukan Anies usai menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Tidak ada yang khusus teman-teman. Jadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya, maka sore ini saya bersilaturahmi dengan partai pengusung, mampir ke Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem," kata Anies kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Senin malam (22/4/2024).

Saat ditanya soal apa saja yang disampaikan Surya Paloh dalam pertemuan itu, Anies enggan berkomentar. Dia hanya berjanji bakal menceritakan isi pertemuan itu ketika semua urusannya telah selesai.

"Nanti semuanya selesai, nanti saya cerita ya," ujar Anies yang langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Bahkan beliau sudah mulai mengutus beberapa tokoh orang untuk menemui beberapa tokoh dan beliau juga akan lakukan hal-hal yang sama," ucapnya.

Untuk diketahui, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.

Hal yang sama juga, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bernasib sama dengan pasangan calon nomor urut satu. MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. (Ant)