Usai Putusan MK, Anies Bakal Silaturahmi ke Partai Pengusungnya: Sampaikan Tugas Sudah Dijalankan
ERA.id - Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, ia bakal bersilaturahmi ke tiga partai pengusung dirinya dan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Kegiatan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal itu Anies sampaikan usai menemui Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.
"Jadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya, maka sore ini saya bersilaturahmi dengan partai pengusung, mampir ke Pak Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, habis ini saya ke PKB, dan besok rencananya ke PKS," kata Anies kepada wartawan di lokasi.
Meski demikian, Anies tak menjelaskan lebih rinci pukul berapa dirinya bakal menemui petinggi PKS. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini hanya menyebut, kunjungan tersebut ia lakukan untuk menyampaikan bahwa amanat yang diberikan kepadanya dan Cak Imin telah dijalankan.
"Jadi menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang kemarin diembankan, amanat yang dijalankan. Proses sudah sampai di ujung, jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," jelas Anies.
Anies juga enggan menjawab saat ditanya soal apa saja yang disampaikan Surya Paloh kepada dirinya dalam pertemuan tersebut. Namun, ia berjanji bakal menceritakan isi pertemuan itu ketika semua urusannya telah selesai.
"Nanti semuanya selesai, nanti saya cerita ya," ujar Anies yang langsung meninggalkan lokasi.
Adapun Anies tiba di NasDem Tower sekitar pukul 17.45 WIB. Pertemuannya dengan Surya Paloh berlangsung selama kurang lebih satu jam. Pada pukul 19.01 WIB, Anies meninggalkan gedung itu.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.