Pria Keji Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ancam Kempeskan Ban Pembeli kalau Tak Diberi Duit
ERA.id - Seorang pria berinisial RN (40) ditangkap karena memeras ke tiga toko minimarket di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
"Terdapat tiga toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku memeras dengan alasan meminta THR Idul Fitri," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Hasoloan menjelaskan pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak memiliki hubungan kerja. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil barang-barang di dalam minimarket tersebut.
Saat di meja kasir, pelaku ogah membayar dan turut meminta uang ke pegawai toko.
"Selain melakukan pemerasan, pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempeskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko bila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket," ungkapnya.
RN beraksi seorang diri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi usai pelaku memeras. Polisi pun menelusur dan menangkap RN di kontrakannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.