Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK
ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Sebab, Albertina diduga melanggar etik.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.
Ghufron menyebut, Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Dewas KPK untuk meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelas Ghufron.
Secara terpisah, Albertina Ho membenarkan adanya laporan itu terhadap dirinya. Dia menegaskan bahwa dirinya memang berkoordinasi dengan PPATK untuk meminta hasil analisis laporan keuangan.
Namun, jelas Albertina, hal itu dilakukannya untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik Jaksa KPK berinisial TI karena menerima gratifikasi atau suap.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ungkap Albertina.