Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Gufron 2 Mei
ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan tetap menggelar sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua (Waket) KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (2/5/2024) depan. Belum diketahui apakah Ghufron akan hadir atau tidak.
"Saksi-saksinya sama Pak Ghufron (yang diperiksa lusa)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Namun, Albertina ho belum mau mengungkapkan siapa saksi yang diperiksa selain Ghufron. Dia hanya menyebut Ghufron merupakan terlapor dalam kasus ini.
"Kalau nggak datang ya nanti majelisnya berunding, seperti apa nantinya," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK bakal menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang Nurul Ghufron di Kementan.
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Albertina Ho dikutip pada Kamis (25/4).
Meski demikian, Alexander Marwata yang juga ikut dilaporkan bersama Ghufron beberapa waktu lalu, tidak akan disidang.
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ghufron berkaitan dengan pegawai di Kementerian Pertanian. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di Kementan.
“Saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ungkap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris pada kesempatan terpisah.