KPK Dalami Besaran Potongan Uang Insentif di BPPD untuk Kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran potongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS). Informasi ini didalami dengan memeriksa sebanyak 15 ASN Pemda Sidoarjo pada Senin (29/4).
Adapun 15 ASN itu diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Timur. Mereka adalah Ayu Wiranti; Nurul Hisbiyah; Bambang Edy Subagiyo; Mochamad Ichsan; Ruslim Dono Putro; Agus Wahyuni; dan Akhmad Syamsul Huda.
Kemudian, Jazilatul Munawaroh; Fakhruddin Ahmad Busuda; M. Andi Rusdiansyah; Supriyanto; Dyah Lestariningsih; Sudibyo; Sumanto; dan Harum Nuroitah.
"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan Tersangka AS (Kepala BPPD) dan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2024).
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4). Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebagai informasi, dalam kasus KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK.
Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023.
Akan tetapi Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.