Bantah Sepelekan Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK, KPU: Kebetulan ada Agenda yang Bersamaan
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah menyepelekan sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang tenggah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Betty Epsilon mengatakan, alasan ketidakhadiran pimpinan KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 pada Kamis (2/5), lantaran ada sejumlah agenda yang jadwalnya bersamaan.
"Tidak (menyepelekan) lah, karena ada sejumlah agenda yang bersamaan," ujar Betty dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).
Karena ada sejumlah agenda yang jadwalnya bersamaan dengan sidang sengketa Pileg 2024, maka komisioner KPU pun saling berbagi tugas.
Dia mengklaim hadir dalam salah satu panel sidang sengketa Pileg 2024 pada hari ini.
"Saya ada kok tadi (hadir di MK)," katanya.
Senada juga disampaikan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bahwa ada tiga agenda bersamaan yang harus dihadiri pada hari ini, yaitu Sidang MK PHPU Pileg 3 panel; Uji kelayakan dan kepatutan KPU Provinsi; Penyerahan DP4 dari Pemerintah kepada KPU.
"Dengan demikian kami anggota KPU berbagi tugas dan dalam sidang MK untuk semua perkara KPU sudah menyiapkan kuasa hukum," kata Afif.
Ia menuturkan KPU sangat serius menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan menggandeng 8 kantor hukum untuk menjawab dan menghadirkan alat bukti dengan mengkonsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 secara serius.
Arief menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan bahwa Komisioner KPU RI yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.
“Infonya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada,” ujar perwakilan Sekretariat KPU RI tersebut.
“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” imbuh Arief.
Arief mengatakan sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, kata dia, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya.
“Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik,” kata Arief.