Percakapan Pelaku dan Korban Kasus Mayat dalam Koper Bekasi, Minta Dinikahi Berujung Sakit Hati

ERA.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dan memasukkan mayatnya ke dalam koper, Rini Mariany (50), Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Motif pembunuhan ini karena korban minta dinikahi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan korban merupakan pegawai yang bekerja mengelola keuangan di PT Kobe Bandung. Tersangka merupakan auditor di perusahaan yang sama.

Keduanya lalu saling kenal dan menjalan hubungan. Tersangka lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.

"Jadi dua kali, pertama Desember dan kedua adalah pada saat kejadian yang mana mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Usai hubungan badan yang kedua terjadi di sebuah hotel di kawasan Bandung, Rini minta dinikahi oleh pelaku. Namun, Ahmad Arif berdalih jika hubungannya ini hanya main-main saja.

"Korban menanyakan status hubungan mereka, yaitu 'kita mau bagaimana?'. Kemudian tersangka menjawab 'ini kan cuma senang-senang saja. Kita sama-sama mau'," ujarnya.

Rini menyatakan pelaku harus bertanggung jawab dengan menikahinya. Ahmad Arif lalu menjawab akan menikahinya jika korban mau meminjam uang perusahaan.

"Namun korban menolak kemudian tersangka bertanya 'mau dinikahi atau tidak?'. Kemudian korban menyatakan 'tapi takut kalau pakai uang perusahaan', artinya korban menjelaskan kalau mau dinikahin ya takut pakai uang perusahaan," ujarnya.

Ahmad Arif lalu berkata akan bertanggung jawab jika terjadi masalah di perusahaan usai korban meminjam uang. Wira menduga pelaku berani berbicara hal itu karena bekerja di bagian auditor. Namun, Rini tetap menolaknya.

"Akhirnya korban menjawab 'ngapain urusin yang kaya gini, saya nggak ikut-ikut. Saya mau setor uang, ngapain auditor kaya kamu, brengsek'. Perkataan itu lah yang mungkin menyulut emosi daripada tersangka," ungkapnya.

Tersangka lalu membunuh korban. Setelah itu, dia mengambil uang perusahaan sebesar Rp43 juta.

Pelaku lalu keluar dari kamar hotel dan membeli koper. Usai memasukkan jasad korban ke dalam koper, Ahmad Arif menghubungi adiknya, Aditya Tofik Qurahman (21) untuk meminta bantuan membuang mayat korban di kawasan Cikarang Barat, Bekasi.

Setelah itu, polisi melakukan penelusuran dan menangkap kedua pelaku. Keduanya dijerat Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.