Biaya Kelahiran Bayi Dijamin BPJS
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penjaminan tersebut telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iqbal mengungkapkan, peraturan ini dibuat agar tidak ada lagi berita tentang bayi baru lahir yang tidak mendapatkan layanan kesehatan karena terkendala masalah administrasi di rumah sakit.
Dengan merujuk pada Perpres tersebut, setiap bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan secara otomatis akan mendapatkan manfaat layanan program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Banyaknya kematian bagi bayi baru lahir ini jadi perhatian khusus bagi Kemenkes. Kementerian Kesehatan menyatakan bagaimana kita pemerintah meningkatkan harapan hidup bayi baru lahir. Jangan ke depannya ada pemberitaan bayi baru lahir tidak dapat dirawat karena ada kendala biaya," kata Iqbal di Probolinggo, seperti dikutip Antara, Kamis (22/11/2018).
Dalam Perpres 82 disebutkan bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun orang tua juga harus mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan bayi baru lahir tersebut paling lambat hingga 28 hari setelah kelahiran.
Sedangkan untuk bayi yang lahir dari ibu kandung yang bukan peserta BPJS Kesehatan, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari.