MKD Gandeng Polisi Tertibkan Mobil Mewah Pakai Pelat DPR Palsu

ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengungkapkan, belakangan banyak kasus dan laporan bahwa sejumlah mobil mewah menggunakan pelat DPR palsu. Hal ini dinilai sangat merugikan DPR.

Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengungkapkan, terdapat tiga laporan terkait penggunaan pelat DPR palsu. Salah satunya pada mobil Alphard lokasi Anggota Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi bunuh diri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pemalsuan pelat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami," kata Dek Gam dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Selain kasus mobil Alphard lokasi Anggota Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi bunuh diri, MKD juga mendapat laporan ada sejumla mobil mewah lainnya yang menggunakan pelat DPR palsu. Diantaranya di kawasan Alam Sutra, dan sebuah jalan tol.

Ke depannya, MKD DPR akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan penggunaan pelat palsu.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan, mengedarkan pemalsuan pelat DPR tersebut," tegas Dek Gam.

"Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini menggunakan pelat DPR (palsu)," imbuhnya.

Politisi PAN itu menambahkan, penggunaan pelat DPR palsu dapat dijerat hukuman penjara enam tahun. Sebab telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan memalsukan dokumen negara.

"Pemalsuan pelat nomor ini dapat diketegorikan sebagai pemalsuan dokumen yang serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Dek Gam.

Sementara Anggota MKD DPR Habiburokhman mengingatkan masyarakat supaya tak tergiyur dengan tawaran pembuatan pelat DPR.

Dia menjelaskan, pelat DPR hanya diperuntukan bagi legislator saja dan tidak bisa diperjual belikan.

"Jangan tergiyur bisa mendapatkan pelat ini kepada siapapun. Karena ini pelat hanya untuk anggota DPR, tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun," kata Habiburokhman.

"Jadi kalau misalnya ada oknum-oknum mengaku bisa mengurus lah, entah dari sekretariat DPR akan membantu mengurus pengadaan nomor, enggak bisa. Karena ini hanya digunakan oleh anggota DPR," pungkasnya.