Pengacara Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Total Pelaku Jadi 6 Orang

ERA.id - Polisi menyebut jumlah orang yang ditangkap terkait kasus pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR bertambah menjadi enam orang tersangka yang sebelumnya lima tersangka. 

"Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Jumat (31/5/2024).

Para tersangka itu yakni RH, A, AW, MTH, MIM, dan HI. Peran tersangka A, AW, MTH, dan MIM adalah sebagai pembuat, penjual, dan penghubung pelat palsu ke pembeli. Untuk tersangka RH merupakan pemakai enam pelat palsu DPR tersebut.

Ade membenarkan satu di antara tersangka, HI merupakan pengacara.

"Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card palsu sejumlah lima pelat. Betul, inisial HI (adalah pengacara)," tambahnya.

Polisi masih menelusuri kasus ini. Sebanyak delapan mobil dan 25 kartu tanda anggota (KTA) palsu disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, sebanyak lima orang ditangkap terkait kasus pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR. Ade Ary menjelaskan kasus tersebut bermula ketika polisi mendapat laporan perihal keberadaan pembuatan pelat palsu anggota DPR.

"Ada lima tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu," kata Ade kepada wartawan, Senin (27/5).