Jenis-jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Beda Agama

ERA.id - Pernikahan menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam. Namun tahukah Anda, di balik ikatan suci ini terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam islam.

Artikel ini akan membahas beberapa jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam, serta serta dalil dan hikmah di balik pelarangannya tersebut.

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Dilansir dari laman NU Online, berikut ini beberapa pernikahan yang batal atau tidak sah dalam Islam:

1. Nikah Syighar

Nikah syighar merupakan praktik pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Pernikahan ini terjadi ketika seorang wali menikahkan perempuan yang menjadi tanggung jawabnya dengan seorang pria (dengan syarat bahwa pria tersebut juga harus menikahkan putrinya dengan wali tersebut).

Imam Nafi' menjelaskan nikah syighar sebagai pernikahan di mana seorang pria menikahi putri seseorang dan sebagai imbalannya, pria tersebut diwajibkan untuk menikahkan putrinya dengan wali tersebut tanpa mahar.

2. Nikah Mut'ah

Kedua adalah pernikahan dengan batasan waktu tertentu, baik sebentar maupun lama.

Sebagai contoh adalah kawin kontrak atau menikah dengan durasi waktu.

Mengapa dilarang? Karena akad pernikahan seharusnya mutlak, tanpa batasan waktu, dan ditujukan untuk selamanya. Dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan Islam yang abadi.

Kawin kontrak tidak diperbolehkan (unsplash)

3. Nikah Orang Ihram

Pernikahan ini terjadi saat sedang ihram haji, umrah, atau keduanya, tidak sah.

Larangan didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: "Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tak boleh dinikahkan."

Namun orang ihram boleh rujuk atau menjadi saksi pernikahan, karena rujuk adalah melanjutkan pernikahan.

4. Nikah dengan Beberapa Akad

Pernikahan tidak sah apabila ada dua orang wali menikahkan satu perempuan dengan dua laki-laki, dan tidak diketahui akad mana yang lebih dahulu.  Jika salah satu laki-laki menggaulinya, maka wajib baginya memberikan mahar mitsli. Kemudian jika keduanya menggaulinya, perempuan berhak mendapatkan mahar mitsil dari keduanya. Namun jika diketahui akad mana yang lebih dahulu, maka akad itu yang sah.

5. Nikah Perempuan Beriddah dan Istibra

Pernikahan dengan perempuan beriddah dan sedang istibra dari mantan suaminya, meskipun dari hasil senggama syubhat dinyatakan tidak sah.

Apabila terdapat  laki-laki yang menggauli mantan istri, maka ia dihukum (had) kecuali jika ia tidak tahu status keharamannya. Namun bagi orang yang tidak tahu akan dimaafkan, terutama jika baru masuk Islam atau jauh dari ulama.

6. Nikah Perempuan Ragu Kehamilan

Kemudian haram menikahi perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum masa iddah habis dan keharaman sendiri lahir dari keraguan.

Perlu diketahui, nikah dengan perempuan yang diduga masih masa iddah, istibra kehamilan, ihram haji/umrah, atau karena salah satu mahram, namun ternyata sebaliknya, akan batal karena ragu akan kehalalannya.

7. Nikah Muslim dengan Non-Kitabiyyah

Hukumnya haram menikahi perempuan non-Muslim selain Kitabiyyah (ahli kitab) asli, seperti penyembah berhala, api, matahari, murtad, atau Kitabiyyah tidak murni.

Hal ini didasarkan pada QS al-Baqarah [2]: 221, yang menyatakan perempuan Kitabiyyah adalah Yahudi dan Nasrani. Namun perempuan Yahudi boleh dinikahi jika asal-usul agamanya Yahudi murni.

Selain itu, perempuan Nasrani boleh dinikah jika asal-usul agamanya Nasrani murni sebelum di-mansukh. Adapun dasar kebolehan menikahi keduanya adalah QS al-Maidah [5]: 5.

8. Nikah dengan Perempuan Pindah Agama

Kemudian haram menikahi perempuan yang pindah dari satu agama ke agama lain dan tidak boleh diterima agamanya kecuali Islam.

9. Nikah Muslimah dengan Non-Muslim/Perempuan Murtad dengan Muslim

Haram hukumnya bagi muslimah menikah dengan non-Muslim dan perempuan murtad dengan Muslim. Aturan ini didasarkan pada QS al-Baqarah [2]: 221.

Jika salah satu pasangan murtad sebelum bergaul, maka pernikahannya batal. Namun jika murtad setelah bergaul, maka harus menunggu masa iddah. Kemudian jika kembali ke Islam maka pernikahan dinyatakan langgeng, namun jika tidak pernikahan terputus.

Selain jenis pernikahan yang dilarang dalam islam, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…