Pajang Foto Raja Malaysia di Mobil Saat Masa Kampanye, Dua Pria Ditangkap Polisi

ERA.id - Kepolisian Malaysia menangkap dua pria diduga menggunakan foto Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar untuk berkampanye. Foto itu dipasang di mobil mereka selama kampanye pemilihan sela berlangsung.

Inspektur polisi setempat Ahmad Faizal mengatakan laporan itu diajukan pada Sabtu (4/5/2024) setelah pelapor melihat sebuah mobil yang memuat foto Raja dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan bendera partai koalisi Pakatan Harapan.

"Surat investigasi dibuka berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Pemilu tahun 1954 dan Undang-Undang Penghasutan tahun 1948," kata Ahmad Faizal, dikutip The Star, Selasa (7/5/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi Hulu Selangor menangkap dua pria dan menyita kendaraan yang digunakan. Kedua tersangka berusia 60-an. Salah satu tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya karena menghalangi penangkapan yang sah.

"Hanya satu tersangka yang memiliki catatan kriminal sebelumnya karena menghalangi penangkapan dan keduanya telah ditahan hingga 7 Mei," kata Ahmad.

Salah satu pelaku P Ramasamy ditangkap setelah dia mengemudi di sekitar kawasan Taman BUkit BUnga di Kuala Kubua Baharu di negara bagian Selangor dengan foto Raja dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim di dalam kendaraannya.

Ramasamy didakwa berdasarkan Bagian 4(A)1 Undang-Undang Pelanggaran Pemilu Malaysia tahun 1954, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10.000 ringgit (Rp33 juta).

Pengadilan pada hari Senin memerintahkan pria wiraswasta tersebut untuk menjalani hukuman penjara selama sebulan sejak tanggal penangkapannya. Jika dia gagal membayar denda, dia akan dipenjara selama 10 bulan.

Ramasamy, yang tidak memiliki pengacara, meminta maaf kepada pengadilan dan memohon hukuman yang lebih ringan, dengan mengatakan bahwa dia tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Asmah Che Wan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang pantas karena pelanggaran tersebut melibatkan tidak menghormati dan menghina Sultan Ibrahim.

Inspektur Ahmad Faizal mengatakan hanya satu tersangka yang direkomendasikan untuk didakwa, sementara satu lagi dijadikan saksi penuntut.

Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan semua orang untuk tidak mempolitisasi isu-isu sensitif atau membahas ras, agama, dan keluarga kerajaan, yang di Malaysia dikenal sebagai isu 3R.