Ogah Akui Pelantikan Putin, Ukraina: Tidak Sah!

ERA.id - Ukraina enggan mengakui Vladimir Putin sebagai presiden Rusia usai dilantik untuk kelima kalinya. Ukraina menilai pelantikan Putin tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan pemerintah Ukraian ini muncul sebelum Putin dilantik sebagai presiden Rusia untuk kelima kalinya. Kementerian Luar Negeri Ukraina menilai Putin tidak sah menjabat sebagai presiden ditengah perintah penangkapannya.

"Berdasarkan hal di atas dan surat perintah penangkapan aktif Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Vladimir Putin, Ukraina tidak melihat dasar hukum untuk mengakui dia sebagai presiden Federasi Rusia yang dipilih secara demokratis dan sah,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Ukraina, dikutip Anadolu, Selasa (7/5/2024).

Pernyataan tersebut menuduh Rusia melanggar sejumlah dokumen internasional selama pemilihan presiden negara itu pada bulan Maret, yaitu melalui penyelenggaraan prosedur pemungutan suara di wilayah yang dianeksasi oleh Rusia pada tahun 2022 meliputi Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson serta Semenanjung Krimea, yang dianeksasi oleh Moskow pada tahun 2014.

Lebih lanjut, Ukaraina menilai bahwa proses pemilu yang dilakukan di wilayah-wilayah tersebut “merupakan pelanggaran brutal terhadap norma-norma dan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara umum.”

“Meskipun ada peringatan dari lembaga-lembaga internasional yang berwenang, tindakan Federasi Rusia sekali lagi menunjukkan bahwa kepemimpinannya tidak mengakui tanggung jawabnya dan tidak mau mengakhiri agresi bersenjata skala penuh yang ilegal, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan terhadap Ukraina,” lanjut pernyataan itu.

Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa Rusia menggunakan partisipasi pemilih dan hasil pemilu untuk “membenarkan invasi militernya ke Ukraina dan kebijakan agresifnya terhadap negara lain.”

Pernyataan tersebut meminta negara-negara asing, organisasi internasional, dan masyarakat untuk tidak mengakui hasil pemilihan presiden Rusia atau Putin sebagai “presiden yang sah.”​​​​​​​