Imigrasi Soetta Gerebek Apartemen di Jakbar, Lima WNA Langgar Izin Tinggal Diamankan
ERA.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) di sejumlah apartemen di kawasan Jakarta Barat, dalam rangkaian Operasi Jagratara selama 2-3 Mei 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengatakan, operasi ini digelar serentak oleh Kantor Imigrasi se-Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang bermasalah terhadap keimigrasiannya.
"Tujuannya agar memastikan penggunaan izin tinggalnya sesuai aturan. Dan kami menyisir sejumlah apartemen serta perkantoran di kawasan Cengkareng dan Kalideres yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan lima WNA di lokasi operasi," kata Subki, dikutip Antara, Selasa (7/5/2024).
Lalu, kata Subki, dari ke lima WNA yang diamankan, mereka berasal dari negara Malaysia, China, Rusia, dan dua diantaranya merupakan warga Lebanon.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA tersebut," ujarnya.
Subki menegaskan, selain memastikan ketertiban izin tinggal, secara rutin Imigrasi Soekarno-Hatta melaksanakan operasi pengawasan secara tertutup dan terbuka di wilayah Jakarta Barat.
Sejak operasi itu dimulai pada April lalu sebanyak 61 WNA serta lima lainnya telah ditindaklanjuti ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
"Kami juga memohon peran aktif masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan melalui seluruh kanal media sosial kami. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," pungkas Subki.