Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Terima Uang Korupsi Pemotongan Insentif ASN Lewat Sopirnya
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengeluarkan aturan khusus untuk pencairan uang insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Dia diduga mengatur besaran potongan dana tersebut
Sebagai informasi, Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan uang insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Kini KPK telah menahan Gus Muhdlor.
"Besaran potongan, yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Johanis menjelaskan, aturan itu digunakan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS). Ia memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA," ujar Johanis.
Adapun Ari dan Siska sudah lebih dulu ditahan KPK terkait kasus korupsi ini. Siska terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2024.
Johanis mengungkapkan, teknis penyerahan uang itu dilakukan secara tunai agar terkesan tertutup. Penyerahannya dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Sementara itu, Gus Muhdlor menerima uang hasil korupsi tersebut melalui orang kepercayaannya.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ungkap Johanis.
Johanis menyebut, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar pada 2023. Tim penyidik KPK terus mendalami hal tersebut, termasuk uang yang diterima oleh Gus Muhdlor.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ujar Johanis.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.