Subandi Resmi Dilantik Jadi Plt Bupati Sidoarjo Gantikan Gus Muhdlor Usai Ditahan KPK
ERA.id - Wakil Bupati Sidoarjo Subandi resmi dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor yang telah ditahan KPK karena terlibat korupsi pemotongan insentif ASN atau pegawai pajak BPPD.
Pelantikan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo diresmikan langsung oleh Pj Sekda Pemprov Jatim Bobby Soemiarsono di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (8/5/2024).
“ini juga selaku wakil pemerintah pusat di daerah, Provinsi memberikan penugasan kepada pak Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Sidoarjo,” kata Bobby, usai pelantikan Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Bobby menyampaikan pelantikan ini sesusai Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan pasal 66 ayat 1 huruf c tentang penggantian kepala daerah yang terjerat atau menjalani proses hukum.
“Agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai pasal 66 ayat 1 huruf c maka tugas dilaksanakan bapak Wakil Bupati selaku Plt Bupati yang tugasnga paling penting menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Bobby pun memberikan pesan terhadap Plt Bupati Sidoarjo Subandi terkait dengan pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
"Yang terpenting bahwa roda pemerintahan, proses pembangunan tetap harus berjalan dan pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu," terangnya.
Menurutnya poin yang dia sampaikan sangat penting untuk masyarakat Sidoarjo. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Menurutnya, Subandi harus terus menjaga pelayanan dengan baik.
"Karena ini hak masyarakat, ini yang paling terpenting dari semua jenis pelayanan publik yang ada di Kabupaten Sidoarjo," katanya.
"Kita tahu Sidoarjo banyak mendapatkan penghargaan dari Kementerian PAN RB dan Kemendagri terkait pelayanan publiknya. Ini yang harus dipastikan untuk Plt Bupati Sidoarjo," lanjut Bobby.
Sekedar diketahui, Bupati nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor telah ditahan KPK karena kasus dugaan rasuah pemotongan uang insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Dia diduga membuat aturan khusus untuk pencairan dana tersebut
Aturan khusus itu dijalankan oleh dua tersangka lainnya yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
Bahkan, mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar pada 2023. Tim penyidik KPK terus mendalami hal tersebut, termasuk uang yang diterima oleh Gus Muhdlor.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.