SYL Dituduh Suruh Pegawai Kementan Patungan Bayar Gaji Pembantunya Senilai Rp35 Juta

ERA.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto, bilang kalau SYL membayar gaji pembantu rumah tangga sebesar Rp35 juta dari uang patungan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Hermanto, yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan mengatakan, bahwa awalnya dirinya diminta membayarkan gaji pembantu SYL tersebut memakai uang pribadi. Namun, setelah itu, diganti menggunakan uang kas para pegawai di Kementan.

"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta," kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hermanto mengatakan bahwa transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta. Ia menjelaskan Theresia merupakan pembantu yang bekerja di rumah SYL di Makassar.

Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil. Saat itu permintaan transfer gaji pembantu SYL sangat mendesak dan harus dibayarkan saat itu juga.

"Sangat mendesak dan diminta saat Magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu," tuturnya.

Hermanto pun menuturkan pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri, sehingga Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan mengambil dana untuk keperluan tersebut dari kas pegawai Kementan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.