KPK Dalami Proses Pengadaan Barang dan Aliran Uang Kasus Korupsi Perlengkapan Rumah Dinas DPR

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa hingga aliran uang yang diterima para tersangka terkait dugaan rasuah perlengkapan rumah dinas Anggota DPR RI. Informasi ini didalami dengan memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati sebagai saksi pada Selasa (7/5).

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI, termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Sebagai informasi, ini merupakan pemeriksaan kedua Hiphi sebagai saksi. Dia sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus korupsi ini pada Kamis (14/3). 

Saat itu, Hiphi dicecar soal tahap perencanaan hingga proses lelang pengadaan barang di rumah dinas anggota DPR RI.

Terbaru, KPK menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar pada Selasa (30/4). 

Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran pada Senin (29/4). Keempat lokasi itu adalah rumah dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari seluruh penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen pengerjaan proyek dan transaksi transfer keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

Nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.