Kakorlantas Polri: Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp Belum Dilakukan
ERA.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pengiriman surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar lalu lintas belum dilakukan melalui media sosial WhatsApp.
Aan membenarkan sejumlah nomor resmi Polda Metro Jaya yang dipakai untuk mengirim surat tilang kepada masyarakat tidak akan digunakan.
"Iya, belum (dikirim melalui WhatsApp). Iya, ya, jadi sementara dihentikan. Menunggu hasil assesment dan penetrasi test," kata Aan di gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan pengiriman surat tilang masih melalui PT Pos dan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar. Pengiriman surat pemberitahuan tilang melalui aplikasi dan/atau WhatsApp diterapkan usai dilakukan kajian.
"Kita akan melakukan asesmen. Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan, ya dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan surat bukti tilang yang dilakukan pengendara lalu lintas di Jakarta hanya dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan SMS. Selain itu, maka dipastikan penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ada lima nomor resmi yang digunakan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan surat tilang kepada pelanggar.
"Kami komunikasi dengan Ditlantas untuk konfirmasi kepada pelanggar. Jadi awal ketika pelanggar terekam ETLE nanti akan dikirim notifikasi dari lima no HP dari direktorat lalu lintas," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Lima nomor resmi yang dipakai Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirim pesan WA dan SMS yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Bila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan dikirim pesan beserta foto dan waktu saat melakukan kesalahan. Ditegaskan, polisi tidak pernah mengirim file APK untuk memberikan informasi pelanggaran.
Apabila nantinya ada pesan dengan pengiriman file berupa APK, maka hal itu dipastikan penipuan.