Empat Anak di Bawah Umur Dipaksa Jadi PSK di Surabaya, Layani 20 Tamu Per Hari Tanpa Bayaran
ERA.id - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur. Korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) tanpa bayaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kasus ini terungkap melalui laporan salah satu korban yang melaporkan di Mapolrestabes Surabaya.
Laporan itu terdaftat dengan nomor LP:442/B/ VI/RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5/2024).
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan tujuh tersangka yakni YY sebagai muncikari utama, para admin atau joki berinisial RS, AM, SS, RI, dan AS, lalu satu lagi anak laki-laki di bawah umur.
AKBP Hendro menyampaikan mucikari dan para tersangka lain memperdagangkan empat anak di bawah umur sebagai PSK tanpa bayaran dan mereka disuruh melayani 10-20 tamu per hari.
“Tersangka YY sebagai mucikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu aplikasi,” kata AKBP Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Tersangka YY, kata AKBP Hendro, telah mengendalikan empat korban asal Sumatera Selatan yang masih berusia 15-17 tahun itu sejak Januari 2024.
Selama melakukan aksinya ini, mucikari YY juga memesan dua unit aprtemen B di Surabaya sebagai basecamp. YY pun setiap hari sejak pukul 12.00 WIB selalu mendatangkan ahli make up untuk merias para korban.
Setelah itu, sekitar pukul 14.00 WIB korban dan tersangka mulai berpindah menuju hotel dan YY juga sudah memesan lima kamar untuk mereka.
Empat kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor para joki sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.
“Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu per hari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00-03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen B,” ujar AKBP Hendro.
Setiap melayani tamu, rata-rata korban ditarif oleh tersangka YY sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta tergantung negosiasi antara joki para pelangganya.
“Namun, uang dari semua tamu dikuasai oleh YY, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka YY selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kepada tersangka YY untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya dan biaya hidup sehari-hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Hendro menyampaikan bahwa para korban dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi utang mereka kepada tersangka YY.
Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai dari Rp75 ribu sampai dengan Rp450 ribu berdasarkan uang yang diihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
“Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
Para tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
Semantara untuk ke empat anak yang menjadi korban saat ini menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.