Usai Jalani Sidang Etik, Nurul Ghufron Sebut Siap Dihukum Jika Terbukti Langgar Wewenang
ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron akhirnya menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (14/5/2024). Usai sidang, Ghufron mengaku siap dihukum jika terbukti melanggar wewenangnya sebagai Pimpinan KPK.
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," sambungnya.
Meski demikian, Ghufron enggan berkomentar mengenai materi yang dibahas dalam sidang kode etik tersebut. Dia hanya memastikan bahwa dirinya menghormati proses sidang etik di Dewas KPK.
"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya," jelas Ghufron.
"Sekali lagi, saya akan menghormati, melakukan pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. Saya kira begitu ya," imbuh dia.
Adapun dalam sidang etik ini, Dewas menghadirkan enam orang saksi. Diantaranya, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang kini menjadi terdakwa pemerasan di Kementan; dan ASN Kementan berinisial ADM yang proses mutasinya dibantu oleh Ghufron. ADM hadir melalui telekonferensi Zoom.