Soal Putusan PTUN Jakarta Terhadap Dewas KPK, Ghufron: Putusan Tertinggi!

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus mematuhi perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menunda proses etik dirinya yang sedang berjalan. Sebab, ia menegaskan, tidak ada alasan memperdebatkan keputusan hakim.

Hal ini Ghufron sampaikan menanggapi putusan PTUN Jakarta yang diketok pada Senin (20/5). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hakim mengabulkan permohonan Ghufron dan memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024) malam.

Ghufron menilai, sidang putusan yang bakal digelar Dewas KPK pada Selasa (21/5) tidak relevan karena adanya putusan tersebut.

“Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian diperdebatkan,” tegas dia.

Selain itu, Ghufron juga merasa tak perlu hadir dalam sidang jika Dewas KPK tetap ngotot melaksanakannya.“Jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak,” ujar dia.

“Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN,” sambungnya.