Santai Dicap Problematik Usai Laporkan Dewas ke PTUN hingga Bareskrim, Nurul Ghufron: Kan Kita Negara Hukum
ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi santai jika ada pihak-pihak yang mencap dirinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah yang problematik.
Hal ini terkait langkah hukum yang Ghufron tempuh dengan cara melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Mahkamah Agung (MA), hingga Bareskrim Polri.
"Saya tanggapi ya, apakah Pak Ghufron Pimpinan KPK yang problematik? Karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judicial review), malah sebaliknya ya," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
"Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki, itu yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridori secara hukum," sambungnya.
Menurut Ghufron, langkah yang diambilnya merupakan hal yang legal.
"Memanfaatkan, menggunakan dan kemudian juga ya melakukan advokasi atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum," ujar dia.
Ghufron menilai, tindakannya ini pun dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menggunakan jalur hukum sebagai upaya membela diri.
"Saya malah berkesimpulan, berharap, mari kita sama-sama semakin demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur hukum tidak boleh kemudian kita anggap heboh, tidak kemudian melawan. Itu adalah jalur-jalur resmi yang sudah kita buat bersama sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan pembentuk undang-undang," jelas Ghufron.
Sebagai informasi, laporan Ghufron terhadap Dewas KPK berawal dari dugaan pelanggaran etik dirinya yang diproses oleh Dewas. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK pun telah menjadwalkan pembacaan putusan sidang etik kasus itu pada Selasa (21/5). Namun, belakangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela memerintahkan Dewas KPK menunda hal tersebut.