Usai Diperiksa KPK, Pemilik Maktour Travel Ungkap Hanya Pesankan Tiket Pesawat untuk Rombongan SYL Umroh
ERA.id - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan telah selesai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (27/5/2024). Dia mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya hanya membantu memesankan tiket untuk rombongan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beribadah umrah.
"Saya sudah jelaskan (ke penyidik KPK). Di sini saya ingin menjelaskan bahwa kami tidak melayani perjalanannya Pak Syahrul. Staf saya membantu untuk pembookingan tiket,” kata Fuad kepada wartawan di lokasi.
Fuad menjelaskan, pemeriksaan dirinya berlangsung cukup lama lantaran tim penyidik meminta bukti pemesanan tiket sesuai yang disebutkannya. Dia menyebut, total rombongan yang ikut perjalanan tersebut sekitar 26 hingga 28 orang.
“Jadi saya tunggu agak lama tadi karena minta dari kantor bukti bukti reservasi yang dilakukan," ujar dia.
Pemesanan tiket itu dilakukan pada akhir tahun. Fuad mengaku agen perjalanan wisata miliknya tidak melayani pemesanan dadakan. Namun, terjadi perubahan karena SYL tidak hanya umrah, melainkan akan melakukan pertemuan bilateral dengan pemerintahan Arab Saudi.
“Di situlah sebabnya kami membantunya," ungkap Fuad.
Dia menambahkan, pihaknya tidak ikut campur soal urusan hotel SYL dan rombongan. Sebab, pesanan dilakukan mendadak.
Fuad juga memastikan, perjalanan yang menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) benar terlaksana. Biayanya pun cukup mahal karena rombongan menggunakan maskapai penerbangan kelas bisnis.
“Cukup besar. Saya musti jujur karena bahwa disini mayoritas pakai bussiness class. Dibayar, dibayarkan. Jadi ada dibayarkan oleh kementerian,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.