Pemerintah Bakal Potong Gaji Pegawai Swasta hingga Freelancer untuk Simpanan Tapera, Paling Lambat Daftar di 2027

ERA.id - Presiden Joko Widodo sudah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Meskipun sudah direvisi, namun pemerintah tak mengubah banyak kententuan soal pemotongan gaji pekerja Indonesia. Artinya, gaji seluruh pegawai, termasuk pegawai swasta hingga pekerja lepas (freelancer) bakal disunat untuk tabungan Tapera. 

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, disebutkan peserta Tapera wajib bagi pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya sebesar upah minimum. Sementara yang penghasilannya di bawah upah minimum dapat pula menjadi peserta.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," bunyi balied ayat (3) dan (4) Pasal 5 PP 25/2020.

Pada ayat (5) Pasal 5 PP 25/2020 Tapera ditambahkan, peserta dari pekerja dan pekerja mandiri telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja mandiri dijelaskan pada Pasal 1, yang berbunyi pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. 

Kemudian pada Pasal 7 PP 25/2020 Tapera dijelaskan secara rinci jenis pekerja apa saja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera. Antara lain yaitu calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN atau BUMND, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk dala, golongan yang disebutkan.

Pada PP 21/2024 Tapera yang sudah direvisi, dijelaskan bahwa pekerja yang tidak termasuk dalam golongan yang disebutkan itu meliputi pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

"Yang dimaksud dengan "Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah" antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu enam bulan," bunyi penjelasan Pasal 7 huruf j PP 21/2024 Tapera.

Terkait aturan tersebut, pemerintah memberi tenggat waktu bagi pemberi kerja atau pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat di tahun 2027.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 68 PP 21/2020 Tapera.

"Pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal i mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintahan ini," bunyi balied Pasal 69 PP 21/2020 Tapera.

Terkait besaran simpanan, hal ini direvisi oleh pemerintah dan tertuang dalam Pasal 15 PP 25/2024. 

Dalam ayat (1) pada pasal yang dimaksud, disebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian pada ayat (2), mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, besaran simpanannya ditanggung sendiri seperti tercantum dalam ayat (3) Pasal 15 PP 25/2024 Tapera.

Kemudian pada Pasal 20 PP 21/2020 disebutkan, pemberi kejra wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Aturan yang sama juga berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Apabila pada tanggal 10 bertapatan dengan hari libur, maka simpanan dibayarkan pada ari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS dan ASN sejak Januari 2021 dengan merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020.

Setelah itu, pemerintah memberlakukan iuaran Tapera secara bertahap mulai dari pegawai BUMN, BUMND, BUMNDes, TNI, Polri, pekerja swasta, hingga freelancer.