Dua Pelaku Jasa Pemalsuan SIM, KTP hingga Buku Nikah Ditangkap di Jaksel
ERA.id - Sebanyak dua orang, yakni TN dan PRA ditangkap terkait kasus pemalsuan SIM, ijazah, buku nikah, hingga KTP di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Tersangka TN dan PRA lakukan pembuatan palsukan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Firman menjelaskan, tersangka TN memasang iklan di media sosial Facebook perihal pemalsuan dokumen. Ketika mendapat pembeli, TN akan mengarahkannya untuk berkomunikasi melalui WhatsApp.
Dari komunikasi via chat itu, tersangka meminta calon pembeli untuk mengirimkan foto dan identitas. Firmah menjelaskan dokumen SIM dan KTP dicetak melalui komputer milik TN. Untuk ijazah dan buku nikah dicetak di lokasi lain seperti tempat fotokopi.
Dokumen yang telah dipesan itu dikirim melalui ojek online atau jasa ekspedisi. Sementara peran PRA dari kasus ini membantu mengedit file sebelum dicetak.
Hasil interogasi, TN telah beraksi sejak Agustus 2023 lalu. Para pelaku mematok tarif yang berbeda-beda setiap pembuatan dokumen palsu, bergantung pada jenisnya.
"Buat SIM C palsu Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B1 Umum Rp650 ribu, buku nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu, ijazah palsu Rp600 ribu," beber Firman.
Dalam sehari, para pelaku bisa mencetak 5-10 SIM palsu. Keuntungan yang didapat mereka bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulannya. "Rp30 juta per bulan, omzetnya dia per bulan," ungkapnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti mulai dari ijazah palsu, SIM C palsu, SIM A palsu, hingga SIM B1 Umum palsu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.