Mengingat Vonis 18 Bulan Penjara Buni Yani

Jakarta,era.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Ini berarti Buni Yani tetap dihukum 18 bulan alias 1,5 tahun penjara.

"Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, Buni Yani diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 674/Pid.sus/2017 pada Selasa (14/11/2017). Dia terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 32 Ayat W dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. 

Dia terbukti melakukan ujaran kebencian dengan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung tadi dikuatkan. Dari sini, jaksa dan Buni Yani mengajukan kasasi.

Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya.

Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.

Tag: uu ite ujaran kebencian