Dewan Pers Sarankan Kubu Prabowo dan Metro TV Introspeksi Diri
Dokumen tersebut merupakan surat resmi BPN yang diedarkan kepada seluruh anggota maupun partai politik yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur. Penerbitan surat dilatarbelakangi penilaian kubu Prabowo-Sandi soal apa yang disiarkan Metro TV selama ini terkesan tidak seimbang dan cenderung tendensius. Perintah ini instruksi langsung dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.
"Menurut saya ini kedua belah pihak, baik yang diboikot maupun yang memboikot harus saling refleksi. Pertama, kita minta medianya untuk introspeksi apa yang terjadi kok sampai diboikot. apakah pemberitaannya memang berat sebelah selama ini atau tidak," ujar Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo di Jakarta, Senin (26/11) kemarin.
Yosep mengingatkan kepada kubu Prabowo, ada ancaman pidana jika berupaya menghalang-halangi kerja wartawan. Kubu Prabowo-Sandi pun menegaskan, tidak melarang jurnalis Metro TV meliput kegiatan pasangan calon nomor urut 02 ini, melainkan menolak undangan wawancara.
"Kita ingatkan kepada pemboikot bahwa kalau menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi, bukan hanya merugikan, tapi pasal 18 UU 40/1999 mengatakan ada ancaman pidana untuk menghalangi kerja wartawan," kata Yosep.
Dia menyarankan agar timses pasangan calon nomor urut 02 tersebut untuk mengadukan masalah ini kepada Dewan Pers, supaya bisa menindaklanjuti dengan memediasi dua belah pihak.
"Kami menunggu sampai ada salah satu inisiatif datang ke Dewan Pers, karena kalau kami merasa tidak ada pihak yang dirugikan, kemudian stasiun televisi enggak rugi ya itu silakan," ucap dia.
"Kepada media, lapor kepada Dewan Pers, kami diboikot, tolong dinilai karya kami selama ini seperti apa, melanggar etik atau bukan. dengan demikian ada upaya titik temu di antara kedua belah pihak," lanjutnya.
Yosep melanjutkan, dengan adanya kasus pemboikotan seperti ini akan berdampak buruk bagi tahun politik saat ini. Ada kemungkinan berdampak pada semakin tidak berimbangnya pemberitaan suatu media.
"Itu merugikan kedua belah pihak. pertama kepada paslon yang sedang kampanye, kedua kepada media yang harusnya melayani kepentingan masyarakat. dia tidak bisa menyampaikan message secara berimbang itu. jadi yang dirugikan adalah publik," kata dia.