Cuti Melahirkan 6 Bulan, Apakah Sudah Berlaku di Indonesia?

ERA.id - Di Indonesia, cuti melahirkan adalah hak yang diberikan kepada seorang ibu yang baru saja melahirkan anak. Cuti melahirkan 6 bulan seharusnya didapatkan oleh ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan. Lantas bagaimana kenyataannya?

Perlu diketahui, seorang ibu yang mengambil cuti melahirkan masih berhak atas gaji atau upah yang sama seperti sebelumnya. Cuti melahirkan juga dapat diberikan kepada ayah yang baru saja menjadi ayah. Dalam hal ini, ayah akan mendapatkan cuti selama 2 bulan.

Untuk mendapatkan cuti melahirkan, seorang ibu harus memberikan surat keterangan dokter kepada perusahaan tempat dia bekerja. Surat keterangan dokter ini harus menyatakan bahwa ibu tersebut sedang dalam keadaan sakit yang diakibatkan oleh kehamilan dan melahirkan, dan perlu istirahat selama jangka waktu yang tertentu.

Jika perusahaan tempat ibu bekerja tidak memberikan cuti melahirkan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ibu tersebut dapat mengajukan keluhan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau ke Pengadilan Hubungan Industrial di tempat domisili perusahaan tersebut.

Cuti Melahirkan 6 Bulan Kapan Berlaku?

Cuti Melahirkan 6 Bulan Kapan Berlaku (Unsplash)

Di Indonesia, cuti melahirkan selama 6 bulan berlaku bagi seorang ibu yang baru saja melahirkan anak. Cuti melahirkan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada ibu untuk istirahat dan memulihkan kondisi fisik setelah melahirkan, serta memberikan kesempatan kepada ibu untuk merawat anak yang baru lahir.

Cuti melahirkan ini mulai berlaku sejak tanggal melahirkan anak. Misalnya, jika Anda melahirkan pada tanggal 1 Januari, maka cuti melahirkan Anda akan mulai berlaku pada tanggal tersebut dan akan berlangsung selama 6 bulan ke depan. Setelah menyelesaikan cuti melahirkan, Anda kembali bekerja seperti biasa.

Apakah RUU KIA sudah disahkan?

Dilansir dari unpar.ac.id, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI, yang sudah diketok palu pada tanggal 30 Juni 2022.

Tujuan dari RUU KIA diantaranya meningkatkan kesehatan ibu dan anak, menurunkan tingkat kematian dalam kelahiran, menciptakan kualitas tumbuh kembang anak, yang di masa depan akan menjadi sumber daya manusia Indonesia.

Hal yang disoroti dalam RUU KIA tersebut adalah aturan baru yang mengubah cuti melahirkan (cuti 3 bulan) dalam pasal 82 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) diubah menjadi 6 bulan.

Adapun perubahan dengan ketentuan 3 bulan pertama dibayar penuh dan 3 bulan berikutnya dibayar 75% dari upah (pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) dan (2) RUU KIA.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur cuti dari ayah atau suami yang semula 2 hari cuti berbayar (pasal 93 ayat (4) UU Ketenagakerjaan), diubah dengan paling lama 40 (empat puluh) hari, atau keguguran paling lama 7 (tujuh) hari (pasal 6 RUU KIA).

Namun norma dalam RUU KIA masih belum jelas. Berdasarkan data di lapangan menunjukkan bahwa pekerja perempuan masih banyak yang mengalami kesulitan saat melaksanakan cuti melahirkan yang saat ini berlaku (totalnya 3 bulan).

Ironisnya ada ibu melahirkan yang terkena PHK, walau hal itu dilarang menurut UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apabila pelaksanaan dari 6 bulan cuti hamil ini dilakukan secara sekaligus.

Selain cuti melahirkan 6 bulan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman