Bareskrim Periksa Komisaris Utama BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Eks Gubernur Sumsel
ERA.id - Bareskrim Polri memeriksa Komisaris Utama Bank Sumsel Babel (BSB), Eddy Junaidi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Rabu (5/6/2024) hari ini.
"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Perwira menengah Polri menjelaskan pemeriksaan terhadap Eddy merupakan pertama kalinya dilakukan usai kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Selain Eddy, penyidik juga memeriksa Normandy Akil selaku Komisaris Independen dari Bank BSB. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Chandra hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara kasus ini.
Diketahui, penyidik sebelumnya memeriksa Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru, Asfan Sanaf untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB. Dikonfirmasi terpisah, Asfan menyebut pemeriksaan dilakukan dua kali, yakni pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.
"Pemeriksaan terkait kehadiran saya pada RUPSLB BSB tgl 9 maret 2020 di Pangkal Pinang, Bangka selaku Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan," ujar Asfan.
Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).
Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.