Bareskrim Periksa Dirut Bank Sumsel Babel Terkait Kasus Dugaan Dokumen RUPSLB Palsu ke OJK

ERA.id - Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Achmad Syamsudin terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kanit IV Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano mengatakan Achmad telah diperiksa oleh penyidik pada Senin (24/6) kemarin dan akan kembali dipanggil pada Kamis (4/7) mendatang.

"Betul Direktur Utama BSB telah diperiksa Senin kemarin mulai dari jam 14.00 WIB dan selesai pemeriksaan jam 20.00 WIB karena alasan kesehatan. Yang bersangkutan sudah menyatakan kesiapannya untuk kembali datang diperiksa pada Kamis 4 Juli besok, pukul 09.00 WIB," kata Vanda kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

Pemeriksaan terhadap Achmad dilakukan karena dia adalah orang yang bertanggung jawab memberikan laporan non keuangan kepada OJK terkait pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil RUPSLB tahun 2020.

Sebelum memeriksa Achmad, Bareskrim meminta keterangan ke sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Salah satu dokumen RUPSLB itu diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya. 

Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.