Bareskrim Diminta Ungkap 7 Pelaku Lain dalam Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

ERA.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Korban pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, Mulyadi Mustofa, ingin agar Bareskrim Polri mengungkap pelaku lain dalam perkara ini.
Ada tujuh orang yang diduga terlibat, yakni pemegang saham pengendali yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel, Herman Deru; EJ selaku Komisaris Utama BSB; N selaku Komisaris BSB; NA selaku Komisaris BSB; AS selaku Direktur Utama BSB; ARP selaku Kepala Legal BSB; dan H staff legal BSB.
"Kami menduga ke-7 orang tersebut di atas dapat dimungkinkan menjadi tersangka, pelaku, karena perbuatannya, serta diduga kuat salah satu di antaranya adalah aktor utama atau aktor intelektual sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sesuai keterlibatannya masing-masing," kata kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Aditya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Ferdy menjelaskan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua orang notaris dan satu staf notaris. Menurutnya, ada aktor utama dalam perkara kliennya karena seorang notaris tak bisa begitu saja mengubah suatu akta perbankan dengan mudah.
Dia menyebut aktor utama dalam perkara pemalsuan dokumen ini harus diungkap dan ditangkap agar perkara ini terselesaikan.
"Oleh sebab itu, tidaklah kita bisa membiarkan seorang pejabat pemegang saham pengendali, dalam hal ini gubernur, dengan mudah mengubah-ubah," jelasnya.
Meski demikian, Ferdy menyebut penyidik Bareskrim transparan dan terbuka dalam mengusut kasus yang menimpa Mulyadi Mustofa. Pengacara ini berharap kasus perbankan ini tidak terjadi di kemudian hari ini di bank-bank lain.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ketiga tersangka ialah WT, E, dan IHC. Tersangka WT merupakan notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang, dan IHC adalah staf dari tersangka E.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Hasil penyidikan, ketiga tersangka ini terbukti memanipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB BSB yang tidak sesuai dengan dokumen asli.
Melalui manipulasi itu, para pelaku menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.
Ketiga tersangka itu tidak ditahan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.