OTT di PN Jaksel, Ribuan Dolar Singapura Disita KPK

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang disita sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).

Menurut Febri, dari enam orang yang diamankan dalam operasi senyap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, terdiri dari unsur hakim, pegawai PN Jakarta Selatan, dan advokat.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa dismpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," jelasnya.

Sejumlah uang yang turut diamankan dalam perkara tersebut, disebut Febri, telah dibawa sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. 

Supaya kalian tahu, lembaga antirasuah kembali melakukan giat penindakan terkait penanganan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, KPK punya waktu 1x24 jam sebelum menentukan status keenam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Tag: ott kpk