Soal Penyitaan Ponsel Hasto, KPK Klaim Punya Surat Perintah

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku. Menurut lembaga antirasuah ini, penyitaan tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Budi menjelaskan, awalnya tim penyidik menanyakan soal alat komunikasi milik Hasto yang dijawab berada di stafnya. Kemudian, penyidik memanggil staf Hasto.

"Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," jelas Budi.

Dia menyebut, ponsel Hasto disita penyidik karena diduga merupakan salah satu bukti terkait kasus ini.

"Terkait penyitaan HP saudara H disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor. Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ungkap Budi.

Sebelumnya, Hasto mengungkapkan, saat sedang diperiksa, stafnya sempat dipanggil penyidik dengan alasan untuk menemui dirinya. Namun, ternyata penyidik menggeledah tas ajudannya dan menyita ponsel milik Hasto.

Hasto mengatakan, ia sempat berdebat dengan tim penyidik karena penyitaan tersebut. Sebab, dia merasa keberatan dengan langkah itu.

"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia," ungkap Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

"Sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," sambungnya.

Hasto menyebut, dia berada di ruang pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. Namun, ia berhadapan langsung dengan penyidik hanya sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk materi pokok perkara.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," jelas Hasto.

"Belum masuk pokok perkara saja (pemeriksaan) sudah 4 jam," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK mengeklaim menerima informasi baru mengenai buronan kasus suap, Harun Masiku. Lembaga antirasuah ini pun telah memanggil tiga saksi untuk mengkonfirmasi dugaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan eks caleg PDIP tersebut.

Adapun tiga saksi itu, yakni seorang pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Mereka diperiksa pada waktu yang berbeda, yaitu Kamis (30/5) dan Jumat (31/5).

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.