Masih Usut Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Pastikan Eks Ketua KPK ini Tak Kabur
ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Meski tidak ditahan, polisi memastikan Firli tidak akan kabur.
"Tidak (akan kabur Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Perihal alasan mengapa penyidik belum juga menahan Firli Bahuri, Ade tak menjelaskannya. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini.
Ade lalu menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara a quo dengan JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," jelasnya.
Perihal kapan Firli Bahuri kembali diperiksa, Ade menyebut keterangan mantan Ketua KPK ini sudah cukup. "Kan sudah semua kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tambah dia.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.