KPK Panggil Staf Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada hari ini, Kamis (13/6). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).

Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih rinci alasan maupun materi pemeriksaan yang bakal didalami dari Kusnadi. Dia menyebut, hingga kini Kusnadi belum hadir.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Senin (10/6). Saat itu, Kusnadi juga turut dalam rombongan yang mendampingi Hasto ke Gedung KPK.

Dalam pemeriksaaan itu, KPK menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi, catatan, buku agenda, hingga kartu ATM dan buku rekening.

Namun, Hasto mengaku, pemeriksaan dirinya belum masuk dalam pokok perkara yang sedang diusut oleh KPK. Pihaknya pun mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut.

Kuasa hukum Kusnadi pun telah melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (11/6). Aduan itu disampaikan atas dugaan pelanggaran etik lantaran Kusnadi digeledah dan barangnya turut disita. Padahal, saat itu, Kusnadi bukanlah saksi yang sedang diperiksa.

Selain itu, kuasa hukum Kusnadi juga keberatan kliennya digeledah. Sebab, ia seolah dijebak oleh penyidik untuk naik ke ruang pemeriksaan dengan alasan dipanggil Hasto. Tetapi, sesampainya di atas, ia justru diinterogasi dan beberapa barang disita.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.