Tersangka Kasus Pemalsuan Uang Palsu di Jakbar Bertambah Jadi 4 Orang, Ini Perannya
ERA.id - Polisi menyampaikan tersangka kasus peredaran uang palsu Rp22 miliar di kawasan Jakarta Barat (Jakbar), bertambah menjadi empat orang.
"Saat ini keempat tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Keempat tersangka itu yakni M alias Mulyana, FF, YS alias Ustad, dan Firdaus. Polisi menetapkan dua orang, yakni I dan Umar sebagai daftar pencarian orang (DPO) di kasus ini.
Peran Mulyana dalam kasus ini adalah sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut. Lalu pelaku ini juga yang mencari operator dan pekerja serta mencari dana biaya operasional untuk memproduksi uang palsu tersebut. Mulyana juga ada pihak yang mencari pembeli uang palsu tersebut.
Untuk FF perannya membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. F juga membantu untuk menyusun dan memasang ikatan uang palsu, serta melakukan paking ke dalam plastik.
Sementara Ustad perannya mencari villa di kawasan Sukabumi dan ikut membantu menghitung serta menyusun uang palsu.
Lalu tersangka F perannya membantu Mulyana untuk mencari tempat.
"Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi saudara Umar, pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribu," jelasnya.
Untuk I yang berstatus DPO perannya sebagai operator mesin cetak GTO. Dia digaji Rp1 juta per harinya dan diberi bonus Rp100 juta jika uang palsu itu sudah terjual. Selain itu, I juga melakukan pemotongan uang palsu tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.