Polisi soal Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar: Dijual dengan Nilai 1 Banding 4
ERA.id - Sebanyak empat orang, yakni alias Mulyana, FF, YS alias Ustad, dan Firdaus, ditangkap terkait kasus peredaran uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar. Polisi menyebut uang ini dijual dengan perbandingan 1:4.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp20 milyar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 milyar dari pemesan, yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi buronan, yakni I, Umar, P, dan A. Ade lalu menyebut peran masing-masing tersangka yang ditangkap berbeda-beda.
Peran Mulyana dalam kasus ini adalah sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut. Lalu pelaku ini juga yang mencari operator dan pekerja serta mencari dana biaya operasional untuk memproduksi uang palsu tersebut. Mulyana juga adalah pihak yang mencari pembeli uang palsu tersebut.
Untuk FF perannya membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. F juga membantu untuk menyusun dan memasang ikatan uang palsu, serta melakukan paking ke dalam plastik.
Sementara Ustad perannya mencari villa di kawasan Sukabumi dan ikut membantu menghitung serta menyusun uang palsu. Lalu tersangka F perannya membantu Mulyana untuk mencari tempat.
"Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi saudara Umar, pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribu," jelasnya.
Untuk I yang berstatus DPO perannya sebagai operator mesin cetak GTO. Dia digaji Rp1 juta per harinya dan diberi bonus Rp100 juta jika uang palsu itu sudah terjual. Selain itu, I juga melakukan pemotongan uang palsu tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.