Polisi Sebut Pelaku Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar Sempat Berpindah-pindah ke 3 Lokasi
ERA.id - Polisi masih mengusut kasus peredaran uang palsu (upal) Rp22 Miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Para pelaku ternyata sempat berpindah-pindah lokasi dalam mengedarkan upal tersebut.
"Benar (berpindah-pindah), dari Gunung Putri ke Sukabumi, kemudian menyewa tempat di Srengseng Jakbar," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Perwira menengah Polri ini menyebut para pelaku berpindah lokasi karena masa kontrak di tempat sebelumnya telah habis.
Sebelumnya, sebanyak empat orang, yakni alias Mulyana, FF, YS alias Ustad, dan Firdaus, ditangkap terkait kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar. Polisi menyebut uang ini dijual dengan perbandingan 1:4.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp20 milyar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 milyar dari pemesan, yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6).
Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi buronan, yakni I, Umar, P, dan A. Ade lalu menyebut peran masing-masing tersangka yang ditangkap berbeda-beda.